Cara Membuat SKCK Baru dan Persyaratannya

CaraGokil.ComBagaimana caranya membuat Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK)?
. SKCK merupakan salah saju dokumen penting untuk memenuhi
beberapa syarat dalam beberapa keperluan, dokumen ini bertujuan untuk
membuktikan bahwa kita memang warga negara indonesia yang patuh hukum dan tidak
pernah melakukan pelanggaran didalam catatan polisi.


Cara Membuat SKCK Baru dan Persyaratannya



Dokumen SKCK ini biasanya diperlukan untuk beberapa kepentingan seperti
melamar pekerjaan, daftar pns, daftar kuliah dll. Dan SKCK ini sangat penting
untuk menentukan hasil karena jika didalam SKCK kita memiliki catatan polisi
buruk itu tandanya kita sudah memiliki kasus yang bersangkutan dengan polisi.


Karena sebentar lagi anak sekolah akan merayakan kelulusan maka kita
harus membuat surat SKCK dari sekarang untuk keperluan melamar pekerjaan atau
berkas pelengkap daftar kuliah atau daftar jadi PNS,TNI.

Cara Membuat SKCK Baru

Kita bisa membuat SKCK baru atau juga bisa memperpanjang masa berlakunya, jika kita membuat baru maka kita harus melengkapi formulir terlebih dahulu dengan data diri kita disertai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Dan jika kita hanya memperpanjang masa berlakunya maka kita hanya tinggal membawa SKCK yang sudah lewat masa berlakunya dilengkapi dengan persyaratan yang sudah ditentukan, Untuk lebih jelasnya kita simak tutorialnya seperti berikut.

Syarat Yang Harus Dibawa

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin
    Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi akte kelahiran (opsional)
  • Fotokopi Kertu keluarga (KK)
  • Foto 4 X 6 berwarna empat lembar dengan backgroun merah (bilang
    untuk skck ke tukang fotonya)
  • Masukan ke map
  • Bawa pulpen sendiri untuk mengisi formulir
  • Bawa uang Rp 30.000 lebih untuk jaga – jaga kalau biayanya
    naik

Daftar SKCK

  • Bawa persyaratan di atas
  • Pergi ke polsek, polres atau polda sesuai alamat yang ada di
    ktp
  • Masuk ke ruang pembuatan SKCK, tanya ke petugas yang ada agar
    diarahkan
  • Sampaikan kita ingin membuat surat SKCK dan ambil formulir
    untuk diisi data kita
  • Isi formulir dengan data kita seperti biasa, kosongkan data
    yang tidak diperlukan
  • Masukan formulir kedalam map dengan semua perlengkapan
  • Berikan ke petugas dan tunggu sampai nama kita dipanggil
    untuk mengambil SKCK
  • FotoCopy SKCK secukupnya untuk keperluan

Persyaratan bisa saja berubah sewaktu waktu dan Artikel ini
kami buat menurut pengalaman admin sendiri pada tahun 8 juli 2019. Dan terakhir
admin buat SKCK pada tahun 2017 hanya ada perubahan syarat yang berubah yaitu
biayanya yang naik dari Rp25.000 sekarang manjadi Rp.30.000 sementara
persyaratan yang lainnya masih tetap sama.
Terimakasih telah berkunjung ke caragokil.com, semoga artikel tentang
Cara Membuat SKCK Baru dan Persyaratannya ini bisa membantu dan bermanfaat untuk kita semua, jika ada
pertanyaan bisa memberikan komentar atau langsung berdiskusi dengan admin di
grup fb.

1 thought on “Cara Membuat SKCK Baru dan Persyaratannya”

Leave a Comment