Cara Membuat SKCK Baru dan Persyaratannya

CaraGokil.ComBagaimana caranya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?. SKCK merupakan salah saju dokumen penting untuk memenuhi beberapa syarat dalam beberapa keperluan, dokumen ini bertujuan untuk membuktikan bahwa kita memang warga negara indonesia yang patuh hukum dan tidak pernah melakukan pelanggaran didalam catatan polisi.

Cara Membuat SKCK Baru dan Persyaratannya

Dokumen SKCK ini biasanya diperlukan untuk beberapa kepentingan seperti melamar pekerjaan, daftar pns, daftar kuliah dll. Dan SKCK ini sangat penting untuk menentukan hasil karena jika didalam SKCK kita memiliki catatan polisi buruk itu tandanya kita sudah memiliki kasus yang bersangkutan dengan polisi.


Karena sebentar lagi anak sekolah akan merayakan kelulusan maka kita harus membuat surat SKCK dari sekarang untuk keperluan melamar pekerjaan atau berkas pelengkap daftar kuliah atau daftar jadi PNS,TNI.


Cara Membuat SKCK Baru

Kita bisa membuat SKCK baru atau juga bisa memperpanjang masa berlakunya, jika kita membuat baru maka kita harus melengkapi formulir terlebih dahulu dengan data diri kita disertai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Dan jika kita hanya memperpanjang masa berlakunya maka kita hanya tinggal membawa SKCK yang sudah lewat masa berlakunya dilengkapi dengan persyaratan yang sudah ditentukan, Untuk lebih jelasnya kita simak tutorialnya seperti berikut.


Syarat Yang Harus Dibawa

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi akte kelahiran (opsional)
  • Fotokopi Kertu keluarga (KK)
  • Foto 4 X 6 berwarna empat lembar dengan backgroun merah (bilang untuk skck ke tukang fotonya)
  • Masukan ke map
  • Bawa pulpen sendiri untuk mengisi formulir
  • Bawa uang Rp 30.000 lebih untuk jaga – jaga kalau biayanya naik

Daftar SKCK

  • Bawa persyaratan di atas
  • Pergi ke polsek, polres atau polda sesuai alamat yang ada di ktp
  • Masuk ke ruang pembuatan SKCK, tanya ke petugas yang ada agar diarahkan
  • Sampaikan kita ingin membuat surat SKCK dan ambil formulir untuk diisi data kita
  • Isi formulir dengan data kita seperti biasa, kosongkan data yang tidak diperlukan
  • Masukan formulir kedalam map dengan semua perlengkapan
  • Berikan ke petugas dan tunggu sampai nama kita dipanggil untuk mengambil SKCK
  • FotoCopy SKCK secukupnya untuk keperluan


Persyaratan bisa saja berubah sewaktu waktu dan Artikel ini kami buat menurut pengalaman admin sendiri pada tahun 8 juli 2019. Dan terakhir admin buat SKCK pada tahun 2017 hanya ada perubahan syarat yang berubah yaitu biayanya yang naik dari Rp25.000 sekarang manjadi Rp.30.000 sementara persyaratan yang lainnya masih tetap sama.

Terimakasih telah berkunjung ke caragokil.com, semoga artikel tentang Cara Membuat SKCK Baru dan Persyaratannya ini bisa membantu dan bermanfaat untuk kita semua, jika ada pertanyaan bisa memberikan komentar atau langsung berdiskusi dengan admin di grup fb.